Periksa Sylviana Murni, Polri Telusuri Penggunaan Hibah Pramuka

Menurut Martinus, penyidik tak hanya menggali keterangan dari Sylviana saja dalam perkara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Feb 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 14:33 WIB
Martinus Sitompul
Martinus Sitompul (FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap Sylviana Murni dititikberatkan pada proses penerimaan dana hibah hingga pertanggungjawabannya.

"Bagaimana penerimaannnya, bagaimana penggunaannya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana hibah yang disampaikan ke Kwarda ini tentu harus bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Menurut Martinus, penyidik tak hanya menggali keterangan dari Sylviana saja dalam perkara tersebut. Melainkan sejumlah pihak lain yang terkait dengan dana hibah itu.

"Kita tidak hanya periksa Sylviana tapi juga memeriksa orang lain yang terkait penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban," ujar Martinus.

Sylviana telah diperiksa terkait kasus yang sama pada Jumat 20 Januari 2017. Ketika itu, calon wakil gubernur DKI tersebut mengaku tak ada kejanggalan dalam penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwarda DKI sebanyak Rp 6,8 miliar.

Sylviana mengklaim, kegiatan pada 2014 itu telah diaudit oleh auditor independen dari akuntan publik yang terdaftar. Dari Rp 6,8 miliar yang digelontorkan, memang terdapat sejumlah kegiatan yang terlaksana pada kurun waktu 2014-2015. Sisa anggaran pun telah dikembalikan ke kas negara sekira Rp 801 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya