Phinisi Indonesia Consulting Minta DKPP Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Jatim

Phinisi Indonesia Consulting meminta kepada Ketua DKPP untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 20:51 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 12:15 WIB
Ada Layar Hitung Mundur Pemilu di Gedung Bawaslu
Phinisi Indonesia Consulting meminta kepada Ketua DKPP untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur.(Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Phinisi Indonesia Consulting meminta kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur.

Adanya dugaan pelanggaran kode etik ini berawal laporan dan pengaduan dari masyarakat kepada DKPP dengan bukti laporan nomor: 01/-6/SET-02/XII/2022 pada 6 Desember 2022. Namun tak lama kemudian pada 22 Desember 2022 laporan tersebut dicabut.

Dalam laporan tersebut tertulis bahwa anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini diduga sebagai pelaku pelanggaran kode etik dengan salah satu ASN Penyelenggara Pemilu.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan dan Peraturan DKPP 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau ASN adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Phinisi Indonesia Consulting meminta kepada DKPP untuk tetap memproses laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

"Dalam hal pengaduan atau laporan yang telah dicatat dalam berita acara, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan. Untuk itu DKPP perlu untuk terus melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu atas nama Nur Elya Anggraini," ujar Phinisi Indonesia Consulting Wahyu Direktur melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

 

Tak Ada Ketentuan Waktu Verifikasi

Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Wahyu, tidak ada ketentuan waktu lamanya DKPP dalam melakukan verifikasi administrasi dan materiil dalam memproses pengaduan yang masuk.

Sehingga, kata dia, patut diduga telah berpotensi memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengintervensi dan mengintimidasi pengadu.

"Pada saat pengaduan itu masuk ke DKPP, tidak ada ketentuan berapa lamanya waktu untuk verifikasi berkas dan verifikasi materiil sehingga diduga adanya pihak yang berkepentingan untuk melakukan intervensi dan intimidasi ke pengadu, sehingga berdampak dicabutnya laporan tersebut karena berpengaruh pada kenyamanan dan keselamatan si pengadu," pungkas Wahyu.

Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya