Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan delapan ikon Budaya Betawi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Delapan ikon Budaya Betawi tersebut adalah Ondel-Ondel, Kembang Kelapa, Ornamen Gigi Balang, Baju Sadariah, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Kerak Telor dan Bir Pletok. Peraturan daerah ini sudah diatur teknisnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Hari ini kita luncurkan Pergub No. 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi yang sudah ditetapkan 1 Februari lalu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, usai menghadiri acara peluncuran Ikon Betawi di Balai Kota DKI, Minggu (5/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, penetapan delapan ikon Betawi ini agar ada standarisasi dan penyeragaman. Hal ini penting untuk menumbuhkembangkan budaya Betawi sebagai budaya asli DKI Jakarta.
"Ke depan, kita mau Jakarta dibangun dengan semangat Betawi sebagai pondasi melangkah," kata Sumarsono seperti dikutip Berita Jakarta.
Setelah hadirnya pergub tersebut, menurut dia akan dikeluarkan instruksi dan surat edaran agar ikon Betawi bisa mewarnai seluruh bangunan di Jakarta. Nantinya semua gedung pemerintahan, gedung sekolah dan lainnya akan dihiasi dengan ornamen khas Betawi.
"Seluruh pegawai di DKI Jakarta juga akan diwajibkan memakai batik Betawi," tandas pria yang karib disapa Soni itu.