Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti Fadilah dinilai telah merugikan negara Rp 6,1 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu PT Indofarma Tbk Rp 1.597.232.400 serta memperkaya PT Mitra Medidua Rp 4.551.405.600 yang dapat merugikan keuangan negara Rp 6.148.638.000," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/2/2017).
Atas perbuatannya itu, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Dalam dakwaannya, Ali menuturkan, pada September 2005 Siti Fadilah beberapa kali bertemu Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir yang saat itu Ketua Umum DPP PAN.
Setelah beberapa kali bertemu, Ary Gunawan dan Nuki Syahrun kemudian menghubungi Asrul Sani selaku Manager Pemasaran PT Indofarma Tbk. Pertemuan tersebut untuk membicarakan keiktusertaan mereka, dalam pengadaan alkes untuk buffer stock PPK Depkes RI.
Kemudian, Nuki Syahrun menghubungi Andi Krisnamurti selaku Direktur Utama PT Mitra Medidua, untuk bersedia menjadi pemasok bagi PT Indofarma Tbk. Krisnamurti merupakan Rizaganti Syahrun yang juga suami Nuki.
Penunjukan langsung PT Indofarma Tbk tersebut disampaikan Mulya A Hasjmy pada Siti Fadilah pada Oktober 2015. Dalam pertemuan tersebut, Siti Fadilah mengatakan kedatangan Nuki Syahrun dan Asrul Sani adalah atas perintahnya sendiri.
"Terdakwa mengatakan kepada Mulya dengan kalimat, 'Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kami lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," ucap JPU Ali.
Dalam dakwaan kedua yang dibacakan JPU Subadri Kurniawan dan Iskandar Marwanto, Siti Fadilah juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar.
Menurut JPU Subadri, uang tersebut diterima dari Sri Wahyuningsih atau Cici Tegal selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, berupa mandiri traveller cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilar Rp 500 juta, dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumah Rp1,375 miliar yang terdiri dari 61 MTC.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan ke terdakwa, karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai supplier, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap JPU Subadri.