Pelesiran Napi, dari Gayus Tambunan hingga Anggoro Widjojo

Napi kasus korupsi dikabarkan bebas berpelesiran keluar lapas. Kali ini Anggoro Widjojo. Dulu, ada pula Gayus H Tambunan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Feb 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 07:01 WIB
Anggoro Widjojo dikabarkan pelesiran dari Lapas Sukamiskin
Anggoro Widjojo dikabarkan pelesiran dari Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Narapidana atau napi kasus korupsi dikabarkan bebas berpelesiran keluar lapas. Kali ini, Anggoro Widjojo, terpidana korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007, diduga sering mondar-mandir lapas apartemen di wilayah Sukamiskin.

Kementerian Hukum dan HAM tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun, untuk mencegah hal itu terjadi kembali, Kemenkumham memindahkan Anggoro Widjojo, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Si Anggoro sudah kami kirim ke Sindur jam 4 pagi. Yang dua lain, kan, dikosongkan dulu ruangannya, jadi (Lapas) Sukamiskin akan kami perbaiki," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Februari 2017.

Sebelumnya, kabar serupa juga terjadi pada September 2015. Sebuah foto menghebohkan jagad maya. Dalam foto itu, seorang pria mirip Gayus Halomoan Tambunan tersenyum menghadap kamera. Narapidana kasus korupsi pajak yang kerap membuat sensasi itu kongko di sebuah restoran.

Mantan pegawai pajak tersebut harusnya kembali ke Lapas Sukamiskin karena menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang dihukum penjara selama 30 tahun. Tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar lapas ketika persidangan cerainya selesai.

Akibat ulahnya tersebut, Gayus juga dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur Bogor yang memiliki pengamanan lebih ketat.

Hal ini menjadi pelajaran bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat pengawasan internal.

Oleh karena itu, Yasonna memeriksa Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko terkait keluarnya para narapidana korupsi. Selain Anggoro, mantan Wali Kota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito juga dilaporkan pergi ke Palembang tanpa diketahui tujuannya pada Oktober 2016.

"Dedi-nya kami periksa dulu. Ada yang mengatakan bahwa dia terlalu keras. Mungkin anggotanya yang memainkan, karena dia kan didemo berkali-kali karena dia keras," ujar Yasonna.

"Nah, saya katakan dalam rapat kemarin, kalau kamu terlibat lagi, kamu akan saya... Kalau memang ada suap, ada tindakan harus lebih keras. Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasinya seperti apa," ucap Yasonna.

Namun, dia mengaku pengungkapan kasus pelesiran napi di Lapas Sukamiskin itu sulit karena pemberi dan penerima tidak akan mau mengaku dengan mudah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya