Ini Kasus yang Membuat Petinggi GNPF Diperiksa Bareskrim

Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 18:36 WIB
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kasus ini membuat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, menduga ada penyimpangan penggunaan dana di yayasan tersebut. Padahal, kata dia, ada kegiatan penghimpunan dana kepada umat yang dilakukan oleh yayasan tersebut.

"Iya, kami masih dalami nanti semua dalam pemeriksaan," kata Agung di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Agung menambahkan, pihaknya sudah mendapati adanya penyimpangan penggunaan dana tersebut dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kata dia, perkara itu sudah naik ke penyidikan.

"Iya sudah (penyidikan)," ucap Agung.

Terkait peran Bachtiar Nasir, Agung belum mau buka suara. "Nanti, nanti, kita tanyakan dulu kepada yang bersangkutan," tambah Agung.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir dipaanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dia hanya mengutus pengacaranya Kaprita Ampera untuk bertemu penyidik. Pemanggilan terhadap Bachtiar tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU Kombes Roma Hutajulu.

Dalam surat panggilan tersebut, ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, dalam surat pemanggilan yang beredar luas itu tidak disebutkan nama yayasan yang dimaksud.

Terkait ini, Kapitra Ampera memastikan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan yang tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Yayasan yang dimaksud, kata Kapitra, yaitu Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua. Yayasan itu, kata dia, dipakai untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi Bela Islam I dan II.

"Pak Bachtiar Nasir tak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas, dan dia tidak masuk dalam struktur," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya