Liputan6.com, Jakarta Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pemimpin Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, dan sejumlah leader tingkat diamond di koperasi tersebut.
Dalam surat laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus itu, disebutkan pihak terlapor antara lain Nuryanto, Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, dan Rukmo Pradopo.
Baca Juga
Pengacara para korban, Muhammad Linggar Apriyadi mengatakan, sebanyak 72 kliennya ingin supaya uang yang mereka investasikan di Pandawa Group dapat dikembalikan. Dia ingin perkara ini diselesaikan dalam waktu paling lambat dua minggu.
Advertisement
"Saya berharap dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan, segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan baik. Kemudian terlapor dapat ditemukan dan mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak milik nasabah kami," ujar Linggar di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2017.
Linggar menuturkan, total kerugian dari semua kliennya mencapai Rp 5,6 miliar. Tak hanya warga biasa, kliennya juga ada yang berlatar belakang sebagai pegawai negeri sipil, polisi, TNI, hingga pengacara.
Investasi yang dilakukan para korban ini ditangani oleh Yeni Selva. Dia merupakan istri dari Bambang yang juga leader diamond di koperasi tersebut.
Linggar mengatakan, awal mula kliennya tertarik melakukan investasi lantaran diiming-imingi keuntungan yang cukup besar oleh Yeni. Namun, hingga saat ini keuntungan itu justru tidak didapat oleh para korban.
Yeni sendiri berdomisili di bilangan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan korbannya tak hanya dari Depok, melainkan banyak juga dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Brebes, Kuningan, hingga Pemalang.
"Dengan jabatan diamond, artinya leader di atas leader, jadi sangat mampu jika seandainya saja dimusyawarahkan. Asetnya dia ini saya tidak yakin aset yang murni tanpa kegiatan itu (penipuan)," kata Linggar.
Menurut Linggar, laporan ini tak hanya mengerucut pada pemimpin Pandawa Mandiri Group saja, namun justru lebih kepada peran leader diamond. Karena itu, pihaknya meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dalam hal ini, para terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh KSP Pandawa Mandiri Group ini mencuat saat 173 korban mendatangi ramai-ramai melapor ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.
Meski demikian, pengaduan itu ternyata bukan sekali saja dilakukan. Dengan korban yang berbeda, polisi ternyata telah menerima sebanyaknya delapan laporan soal penipuan investasi dari Pandawa Group.