Liputan6.com, Jakarta - Masa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berakhir pada 11 Februari. Sebab, pada 12 Februari, Ahok sudah kembali dari cuti panjangnya untuk berkampanye.
Sumarsono menyatakan siap jika kinerjanya sebagai Plt Gubernur dievaluasi Ahok. Dia menghormati Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan memerintah sebagaimana visi dan misi dia.
Baca Juga
"Terkait apa yang saya lakukan, kewenangan Pak Ahok evaluasi, silakan, tapi kalau enggak dipandang penting ya tidak perlu karena selama ini melalui proses konsultasi, melibatkan berbagai pihak," kata dia di Lapangan Silang Monas Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, pria yang kerap disapa Soni ini pun memuji Ahok yang diakuinya sangat hebat dalam pembangunan infrastruktur.
"Tapi kekurangan sudah kita tutup dengan mengadopsi hal yang positif, kalau ada yang enggak benar silakan dikoreksi, itu kewenangan beliau (Ahok). Sebagai Dirjen Otda tugas saya membina daerah di Indonesia termasuk Jakarta," tegas Soni.
Dia juga meminta agar kembalinya Ahok tidak dipermasalahkan meski saat ini sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok masih bergulir.
"Konsistensi hukum, belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Enggak usah dipermasalahkan," ujar Soni.
Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) ini mengatakan status Ahok menunggu kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Mungkin sebentar lagi ditegaskan JPU. Kalau (tuntutan hukuman) lebih 5 tahun (Ahok) berhenti sementara. Kalau kurang ya enggak perlu diberhentikan. (Ahok) tetap sah sebagai pasangan calon gubernur sampai nanti lihat inkrah kapan kita enggak tau, sekarang status masih," tandas Sumarsono.
Â