Bareskrim Panggil Lagi Ketua GNPF-MUI soal Dugaan Pencucian Uang

Pada pemanggilan sebelumnya, Bachtiar Nasir hanya mengutus pengacaranya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Feb 2017, 16:15 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 16:15 WIB
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir kembali akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dia akan dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Bachtiar akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dibuatkan panggilan lagi kepada Bachtiar Nasir," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurut Rikwanto, pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir pada Rabu, 8 Februari 2017 kemarin hanya sebatas mengkonfirmasi keberadaan Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kemudian juga dalam kaitan anggaran rekening yayasan," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir hanya mengutus pengacaranya, Kapitra Ampera, untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Februari 2017.

Kapitra memastikan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan, yang tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Yayasan yang dimaksud, kata Kapitra, yaitu Yayasan Justice For All atau Keadilan untuk Semua. Yayasan itu, kata dia, dipakai untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi Bela Islam I dan II.

"Pak Bachtiar Nasir tak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017 kemarin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya