KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Dugaan Suap di Bakamla

KPK telah melimpahkan berkas perkara terhadap Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Feb 2017, 06:10 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 06:10 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terhadap Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO). Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Benar, ada pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka dalam kasus indikasi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka HST dan MAO, direncanakan akan disidangkan di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Untuk tersangka lain sedang dalam proses," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

HST dan MAO merupakan karyawan swasta dari PT Merial Esa. KPK telah menempatkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Bakamla. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya