KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap Patrialis Akbar

Ketiga saksi tersebut ialah Pina Tamin dari swasta serta dua hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Feb 2017, 10:40 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 10:40 WIB
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi soal kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di MK.

"Benar ketiganya (saksi) akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/2/2017).

Adapun ketiga saksi tersebut ialah Pina Tamin dari swasta serta dua hakim Mahkamah Konstitusi RI, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Dua hakim MK tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung memasuki lobi.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia di duga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF).  Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya