Suap DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho Dituntut 3 Tahun Penjara

Tidak hanya tuntutan hukuman penjara, Gatot Pujo Nugroho juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Feb 2017, 21:05 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 21:05 WIB
Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho

Liputan6.com, Medan - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan penuntut umum di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan orang nomor satu di Sumut itu dinilai terbukti secara dan meyakinkan melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).‎

"Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara," ucap tim Penuntut Umum dari KPK yang dibacakan Wawan Yunarwanto‎, Senin (13/2/2017).

Tidak hanya tuntutan hukuman penjara, Gatot juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar setelah ditetapkan, maka Gatot menggantinya dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Gatot dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎

Mendengar tuntutan tersebut, Gatot mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis, 23 Febuari 2017.

"Pledoi akan disampaikan kuasa hukum dan secara pribadi akan sampaikan sendiri pak majelis hakim," ucap Gatot.
‎
Terdapat delapan tujuan pemberian gratifikasi dalam perkara ini. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kedua, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013; Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot Pujo Nugroho memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya