Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengabulkan permintaan tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara, Rizieq Shihab yang mengajukan saksi ahli dalam pemeriksaan perkara tersebut.‎
Saat ini pihak penyidik Polda Jabar masih menunggu nama-nama saksi ahli yang akan diajukan oleh pihak penasihat hukum Rizieq Shihab.
"Dari pemeriksan, masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh tim dari Rizieq Shihab. Ada beberapa saksi ahli yang meringankan. Ini akan kita tunggu nama-nama dari saksi ahli tersebut, untuk kita mintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Menurut Yusri, pengajuan saksi ahli oleh Rizieq Shihab akan membuat kasus tersebut menjadi lebih berkembang. Pihak penyidik pun langsung melakukan analisa evaluasi (Anev) usai pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Dia mengatakan, berkembangnya kasus tersebut maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memeriksa Rizieq atau menambahkan jumlah saksi.
"Sekarang tim penyidik sedang gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya, atau ada saksi ahli yang perlu kita tambahkan, maupun juga memanggil lagi saudara Rizieq Shihab untuk pemeriksaan tambahan. Kita tunggu saja, sore ini penyidik langsung bekerja," tutur Yusri.‎
Sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka selama 7 jam lebih atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri. Rizieq pun diberikan sebanyak 36 pertanyaan yang berkaitan dengan tesisnya berjudul Pengaruh Pancasila Terhadap Syariat Islam di Indonesia.