Antasari: Pak SBY Tahu Perkara Saya

Antasari menegaskan, kedatangan dia ke Bareskrim Polri hari ini, untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2017, 15:54 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 15:54 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendesak Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY jujur, karena dia menganggap mengetahui kasus dugaan kriminalisasi dirinya, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Untuk itu, saya menyampaikan, merenungkan tadi malam. Ini kilas balik bahwa sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orangtua saya. Untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini, beliau jujur, beliau cerita," ujar Antasari dengan nada tegas di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

"Apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari, beliau cerita, saya mohon pada hari ini kepada beliau," dia melanjutkan.

Antasari menegaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri hari ini, untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya. Dia mengaku mengetahui siapa pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

"Dan apa yang beliau lakukan perintahkan siapa, siapa melakukan apa, dan siapa yang melakukan apa, ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim. Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun," dia membeberkan.

Kendati, Antasari yakin, ada dalang di balik SMS gelap. Yang jelas bukan SBY. "Dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan membuat SMS itu, kan?"

"Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ," dia melanjutkan.

Antasari juga menyebutkan, pengusaha yang juga Ketua DPP Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo diduga pihak yang mendatangi rumahnya atas perintah dari Cikeas, untuk tidak menahan besan SBY, Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia pada 2009.

"Kenapa saya katakan itu beberapa waktu yang lalu. Saya sampaikan ada orang malam-malam ke rumah saya, iya toh? Orang itu siapa? Mohon maaf mas, orang itu siapa, (saya lihat label baju Anda). Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, 'jangan menahan Aulia Pohan'," Antasari menandaskan.

Aulia Pohan Aulia ditangkap KPK pada tahun 2009 silam karena terkait kasus aliran dana Bank Indonesia. Aulia kemudian divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian meringankan hukuman mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 3 tahun.

Aulia dianggap bersalah karena menyetujui pengambilan uang Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) lewat Rapat Dewan Gubernur BI. Selain Aulia, tiga pejabat BI lainnya juga disangkakan hal yang sama.

Sementara terkait dugaan adanya SMS gelap dan kesaksian palsu, pada 2011, Antasari sudah membuat laporan polisi. Antasari mempermasalahkan bukti adanya SMS berisi ancaman yang tercantum dalam BAP kasus pembunuhan Nasrudin. Sebab, dia mengaku tidak pernah mengirimkan SMS tersebut ke Nasrudin.

Antasari menilai, SMS gelap itu merupakan bukti penting yang membuat Antasari Azhar didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan SMS tersebut, penegak hukum menyimpulkan pembunuhan Nasrudin didasari oleh cinta segitiga.

Demokrat Membantah

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.

Menurut dia, opini yang dibangun Antasari soal kriminalisasi berbanding terbalik dengan putusan pengadilan.

"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun. Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang Independen dan bebas dari intervensi," Didik menjelaskan.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai, pernyataan Antasari Azhar merupakan  bagian dari balas dendam politik. Bahkan dia menyebut Antasari tengah mengalihkan isu Pilkada Jakarta yang berlangsung besok.

"Ini bagian dari pengalihan isu, kami tidak tahu besok mau ada apa sampai ada skenario seperti ini. Ini bagian dari politik balas dendam, bagaiamana Antasari membalas SBY sampai serng terus menerus," kata Rofiq saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (14/2/2017).

Rofiq menuding ada agenda tersembunyi yang dilakuikan Antasari dengan menuduh bos MNC Group tersebut ada di balik kasus yang membelitnya.

"Ini enggak ada angin, enggak ada hujan orang disangkut pautkan (dengan kasusnya), hidden agendanya apa sih?" kata Rofiq.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya