KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap Hakim MK

Dari empat tersangka, dua tersangka kasus ini telah mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada penyidik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2017, 01:19 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2017, 01:19 WIB
Patrialis-Akbar
Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2). Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap hakim konstitusi terkait uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kasus indikasi suap hakim MK, hari ini dilakukan perpanjangan penahan selama 40 hari ke depan 15 Februari sampai 26 Maret 2017 untuk keempat tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/02/2017).

Dari empat tersangka, dua tersangka kasus ini telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik.

"KPK menerima pengajuan JC dari dua orang tersangka dalam indikasi suap hakim MK, yaitu dari KM (Kamaludin) dan NGF (NG Fenny). Mereka sudah ajukan posisi sebagai JC," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, antara lain Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan NG Fenny.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF).  Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya