Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima dua laporan masing-masing dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Antasari mengadu ke polisi lantaran merasa dikriminalisasi. Sementara SBY melaporkan Antasari atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya, menerima laporannya. Kemarin ada laporan, kita terima, nanti kita teliti dan kita dalami. (Penanganan keduanya) sama saja," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono, saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca Juga
Setelah diteliti, kata Ari, akan ditunjuk tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Kemudian tim melakukan gelar perkara kecil. Selanjutnya penyidik akan memanggil Antasari Azhar dan SBY dalam kapasitasnya masing-masing sebagai pelapor.
Advertisement
"Pelapor pasti kita panggil. Kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, kronologinya seperti apa, buktinya apa. Nanti kita gelar lagi," ujar dia.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional menangani perkara ini. Baginya, tak ada perlakuan hukum istimewa bagi siapa saja, sekali pun mantan petinggi negara.
"Kita enggak lihat ini politis atau tidak. Dari sisi hukum saja (polisi menangani perkara). Fakta-fakta yang kita dapat," ucap Ari Dono.
Antasari Azhar melapor ke Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan terhadap mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Antasari mengaku dirinya dikriminalisasi oleh rezim penguasa saat itu.
SBY yang saat itu menjadi presiden merasa difitnah. Apalagi Antasari Azhar sempat mengaitkan perkaranya dengan kasus korupsi yang menjerat besan SBY, Aulia Pohan. SBY pun melaporkan Antasari atas tudingan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.