KPK Periksa Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Suap Mesin Pesawat

Ini adalah pemeriksaan perdana Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat Garuda.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2017, 10:53 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 10:53 WIB
Emirsyah Satar
Emirsyah Satar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Ini adalah pemeriksaan perdana Emir sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus.

"Benar, diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).

KPK sendiri sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya