Legislator PKS Harap Aksi 212 di DPR Bisa Tutup Gerak Provokator

Massa aksi 212 juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian saat berangkat dan pulang aksi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Feb 2017, 10:49 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 10:49 WIB
Demo 212 pada 2 Desember 2016
Demo 212 pada 2 Desember 2016

Liputan6.com, Jakarta - Massa dari ormas Islam direncanakan menggelar aksi 212 atau 21 Februari 2017 di kawasan Gedung DPR Jakarta Pusat. Kegiatan yang digagas oleh Forum Umat Islam (FUI) ini akan dimulai pada pagi hari hingga petang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan, apa yang akan dilakukan FUI tersebut tidak dilarang.

"Gedung DPR itu adalah rumah besar rakyat Indonesia. Siapa pun yang datang dengan melakukan unjuk rasa tentu dibolehkan, apalagi diikuti dengan salat subuh berjemaah di kompleks DPR RI," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menekankan, aksi damai besok bisa berlangsung sesuai temanya. Menurutnya, ini agar niat baik yang direncanakan tidak berujung anarkistis dan merugikan berbagai pihak.

"Kami berharap para koordinator lapangan dapat memastikan bahwa peserta unjuk rasa benar-benar terkonsolidasi. Dengan begitu, menutup peluang provakator yang ingin agar aksi itu berbuntut anarkis," kata dia.

Nasir berharap, selain menjaga ketertiban selama berada di Gedung DPR, massa aksi juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian saat berangkat dan pulang aksi.

"Apalagi pihak Mabes Polri sudah memberikan persetujuan dan akan mengawal serta mengamankan aksi unjuk rasa tersebut," tandas Nasir Djamil.

Ada beberapa aspirasi yang akan disuarakan pada aksi 212. FUI meminta DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas agar menekan pemerintah melakukan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang.

"Tuntutan minimal dua, terkait kasus penistaan agama kita minta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar ditahan. Kemudian kita minta kepada Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) segera memberhentikan Ahok, karena statusnya sebagai terdakwa," ujar ujar Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath.

"Kita minta kepada DPR agar dapat meminta penegak hukum untuk menyetop kriminalisasi terhadap ulama," imbuh Khaththath.

Polda Metro Jaya mempersilakan aksi 212 atau pada 21 Februari 2017 di Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut rencananya akan diikuti 10 ribu massa dari Forum Umat Islam (FUI) dan sudah ditandatangani Bernard Abdul Jabar, selaku pemimpin aksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya