HMI Belum Pastikan Ikut Aksi 212 Jilid II

Mulyadi mengaku masih berkoordinasi secara internal sebelum memutuskan terlibat dalam aksi tersebut.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Feb 2017, 13:13 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 13:13 WIB
Ketua Umum HMI Mulyadi Tamsir
Ketua Umum HMI Mulyadi Tamsir

Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dimotori Forum Umat Islam (FUI) akan digelar besok. Aksi ini bertajuk Aksi 212 Jilid II. Kali ini unjuk rasa akan dilaksanakan di Gedung Parlemen Jakarta.

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan, pihaknya belum pasti turun dalam aksi 212 besok. Dia mengaku masih berkoordinasi secara internal sebelum memutuskan ikut dalam aksi tersebut.

"Untuk aksi 212 besok, karena kita harus bicarakan dulu dengan teman-teman di dalam. Sekali lagi kami baru selesai raker tadi subuh, kemudian untuk mengambil kebijakan organisasi pasti akan melalui mekanisme rapat organisasi," ujar Mulyadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pada dasarnya, HMI menilai adanya penistaan agama yang dilakukan oleh siapapun juga. Dalam setiap aksi, HMI juga selalu mengedepankan tuntutan penegakan hukum kepada aparat keamanan.

"Di sini sudah jelas kita sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk menolak segala penistaan agama terhadap siapapun. Maka dalam aksi-aksi kita, kita ingin penegakan hukum terhadap penista agama karena itu mengancam disintegrasi bangsa Indonesia," Mulyadi memungkas.

Sebelumnya, Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, dalam aksi 212 tersebut, ada beberapa aspirasi yang akan disuarakan.

FUI meminta DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas agar menekan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan yang sudah berlaku dalam undang-undang.

"Tuntutan minimal dua, terkait kasus penistaan agama kita minta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar ditahan. Kemudian kita minta kepada Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) segera memberhentikan Ahok, karena statusnya sebagai terdakwa," ujar dia.

"Kita juga minta kepada DPR agar meminta kepada penegak hukum untuk menyetop kriminalisasi terhadap ulama," ucap Khaththath.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya