Liputan6.com, Jakarta - Aksi penipuan investasi yang dilakukan Gordon Gilbert Hild, warga negara Jerman, terhadap mitra bisnisnya Yenny Sunaryo berbuah pahit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan Gordon bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.
Baca Juga
Made Sutisna, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan, Gordon terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Yenny kehilangan dana investasi mencapai Rp 8,5 miliar.
Advertisement
Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny. Surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi.
"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata," kata Made dalam putusannya, Senin (20/2/2017)
Made juga menegaskan bahwa Gordon bersama Ismayanti, istrinya, terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi objek investasi yang dibiayai oleh Yenny.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," kata Made.
Made menyebut akibat penipuan yang dilakukan Gordon, Yenny mengalami kerugian. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Namun, ada hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.
Selama persidangan, Gordon yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam tampak serius mendengarkan vonis majelis hakim.
Pada bagian tangan kirinya terdapat perban putih seperti orang sehabis mendapatkan suntikan infus. Adapun Ismayanti yang kini berstatus terpidana 2,5 tahun penjara juga ikut mendengarkan vonis suaminya dengan serius dari kursi pengunjung sidang.
Usai pembacaan vonis, Gordon diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut. Dia pun bersama tim pembelanya menyatakan akan mengajukan banding. "Saya akan banding," kata Gordon.
Menurut jaksa penuntut umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. Gordon pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bersama istrinya sudah melakukan penipuan.
"Karena sudah terbukti bersalah maka keduanya sudah sepantasnya dihukum atas yang sudah mereka lakukan," kata Umriani.
Sedangkan Tomy Alexander, kuasa hukum Yenny menegaskan bahwa vonis terhadap Gordon dan Ismiyanti sesuai dengan fakta persidangan. Vonis ini juga memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu.
"Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi penipuan investasi ini dilakukan di Bali, daerah yang menjadi salah satu lokasi investasi wisata terbaik dan terbesar di Indonesia. Keputusan majelis hakim turut memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia," ucap Tomy.
Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu.
Mereka mengajak Yenny untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun, belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang sebesar Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.