Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyerahkan sepenuhnya vonis Irman Gusman kepada pengadilan. Menurut Fatwa, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam putusan pengadilan. Namun begitu, dirinya tetap berempati dan simpati kepada mantan Ketua DPD tersebut.
"Kami sebenarnya berempati dan memberi simpati kepada kawan kami. Gimana pun Pak Irman telah berjasa memimpin DPD. Tapi putusan hukum itu wewenang pengadilan," ucap Fatwa di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.
"Sudah (rapat BK) dua hari lalu, untuk memberhentikan sementara (Irman Gusman). Besok dilaporkan ke paripurna. Kalau pemberhentian tetap tunggu inkrah, sampai dia selesai banding sampai kasasi, baru diberhentikan tetap," papar dia.
Keputusan pemberhentian sementara, Fatwa menjelaskan, diambil saat rapat pleno DPD beberapa waktu lalu. Hal itu juga berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Dasarnya menurut UU MD3 sudah harus diberhentikan sejak berstatus, sementara. Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah," jelas Fatwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
"Dengan ini majelis hakim menilai, saudara Irman Gusman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Tipikor Nawawi.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Simpati DPD Atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Irman Gusman
Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.
diperbarui 21 Feb 2017, 06:26 WIBDiterbitkan 21 Feb 2017, 06:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Gerebek Kantor Jeju Air Usai Kecelakaan Tragis yang Menewaskan 179 Orang
VIDEO: Kerumunan Pendukung Berkumpul di Luar Kediaman Presiden Korsel yang Dimakzulkan
Daftar Lengkap 580 Nama-Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024
Bertentangan dengan Konstitusi, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen
4 Manfaat Lain Cuka Sari Apel Bagi Kesehatan Selain Menurunkan Berat Badan
Jadwal dan Link Live Streaming Proliga 2025 Matchweek 1 di Vidio
350 Kata Sandi WiFi yang Susah Ditebak dan Unik, Tahan Pembobolan
Periksa Bagian Mobil Ini untuk Jaga Performanya Usai Dipakai Liburan Nataru
AKBP Malvino Edward Yusticia Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Pemerasan Penonton DWP
Apakah Tujuan Upacara Bendera: Makna Mendalam dan Manfaatnya
MA soal Pengembalian Aset Helena Lim: Tak Terkait Kejahatan