KPK Periksa Wakil Ketua Komisi XI DPR Terkait Suap Kemenakertrans

KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz yang juga Wakil Ketua Komisi IX.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 12:23 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Soepriyatno berdasarkan kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR atau ketika perkara suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KTrans di Kemenakertrans terjadi pada 2014.

"Soepriyatno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2017).

Selain itu, penyidik juga memanggil istri dari Soepriyatno yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR.

"Keduanya (Nova dan Irgan) juga diperiksa sebagai saksi untuk CJM," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya