Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Ulama

Dia menegaskan, kasus yang dihadapi Rizieq Shihab, Bahtiar Nasir, dan Munarman merupakan masalah perorangan, bukan ulama keseluruhan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Feb 2017, 17:33 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 17:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tuntutan dari massa aksi 212 di depan Gedung DPR RI adalah meminta pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Menanggapi tuntutan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan upaya tersebut.

"Sejauh ini penyidikan-penyidikan kita anggap tidak ada kriminalisasi. Orang ada yang melaporkan. Apa tidak boleh polisi melakukan penyelidikan, kemudian apabila ada bukti cukup ditingkatkan penyidikan? Kita enggak bilang ulama. (Tapi) Perorangan," tutur Iriawan di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia melanjutkan, kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan dan undang-undang yang berlaku sudah sesuai dan profesional. Untuk itu, apa yang selama ini dilakukan kepolisian masih dalam koridor tatanan hukum.

"Itu kan perorangan, bukan seluruhnya. Jadi polisi bekerja profesional. Kita zamannya terbuka. Gelar perkara ada. Kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup, enggak mungkin kita bisa tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Iriawan.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mau mengerti bagaimana kepolisian bekerja. Jangan sampai hal itu malah dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab, untuk membenturkan rakyat dengan pemerintah.

"Mohon dimengerti. Kita tidak pernah ada keinginan mengkriminalisasi, apalagi ulama. Jangan justifikasi ulama, tapi perorangan. Yang dituntut kan Habib Rizieq, kemudian Munarman sama Bahtiar Nasir. Itu kan perorangan. Kelakuan dirinya yang disidik polisi atas laporan masyarakat," Iriawan menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya