Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kontrak kerja antara pemerintah dengan PT Freeport selalu merugikan masyarakat adat Amungme. Masyarakat di sekitar penambangan Freeport sejak dulu tak mendapat kesejahteraan layak.
"Fasilitas kesehatan, sekolah, dan sebagainya dari CSR Freeport selama ini, tak bisa dianggap sebagai kompensasi dari perampasan tanah ulayat suku Amungme," ujar Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Baca Juga
Natalius menuding, selama 50 tahun pemerintah telah mengambil tanah milik suku Amungme dan mengklaim sebagai bagian Republik Indonesia dan menjualnya ke Freeport.
Advertisement
Sebab, kata dia, saat penandatanganan kontrak, tanah yang dijual ke Freeport bukanlah masuk dalam teritori Republik Indonesia. Papua baru bergabung dengan RI pada 1969, sedangkan Freeport resmi mengeksploitasi kawasan itu sejak 1967.
"Kontraknya jelas, di tahun 1967. Saat itu, Irian Jaya belum masuk ke NKRI," tegas Natalius.
Namun, menurut Natalius, Komnas HAM tak akan memperkarakan apa yang telah terjadi. Komnas HAM bersifat netral dalam urusan sejarah dan konflik antara pemerintah dengan Freeport saat ini.
"Kita netral, kita hanya memihak ke masyarakat, dan ini untuk ke depannya," kata dia.
Menurut Natalius, siapapun yang akan mengelola pertambangan nantinya, apakah pemerintah ataupun Freeport, yang terpenting hak masyarakat adat yang selama ini tak terpenuhi itu agar ditunaikan.
"Ini sudah jelas-jelas perampasan lahan, kita tak akan berpihak pada pemerintah ataupun Freeport, kita ada di pihak masyarakat adat, mereka harus mendapatkan haknya untuk tahun depan atau selanjutnya," kata dia.
Hak yang dimaksud, kata Natalius, adalah keterlibatan atas jual beli. Lahan yang sudah dieksploitasi itu harusnya dimiliki masyarakat adat, setelah puluhan tahun ditambang. Saham Freeport juga harusnya diberikan kepada masyarakat.
"Freeport harus memberikan saham secara cuma-cuma kepada masyarakat suku Amungme, sebagai hak ulayat dalam proses devistasi, dan Pemerintah Indonesia harus mendorong adanya jaminan kepastian, agar masyarakat suku Amungme mendapatkan saham PT Freeport," dia menegaskan.
Natalius mengklaim Komnas HAM telah mendapatkan hasil investigasi terkait pertambangan Freeport. Namun, dia hanya menyebutkan luas daerah suku Amungme.
"Dalam adat sana, satu suku itu memiliki batas wilayah dengan gunung, dan suku Amungme punya 17 gunung, Freeport itu dalam wilayah suku Amungme," kata dia.
Natalius mengandaikan, luas wilayah tersebut seluas Banten-Jakarta, dengan populasi masyarakat sebanyak 75.000 jiwa.
"Bisa sampai 100.000 mereka mendiami daerah yang dikelola Freeport, gunung-gunung yang dieksploitasi itu semuanya milik suku Amungme," kata Natalius.
Melaporkan ke Presiden
Natalius mengatakan, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memastikan masyarakat adat suku Amungme mendapatkan saham secara cuma-cuma dari Freeeport.
Selama ini, kata Natalius, kehadiran Freeport di tanah Cendrawasih hanya memberikan manfaat finansial terhadap pemerintah pusat. Hal itu terlihat dari komposisi pemegang saham Freeport, yaitu 9,36 persen ‎milik pemerintah dan 9,36 persen PT Indocopper Investama. Sedangkan, Freeport-McMoran Copper and Gold Inc sebesar 81,28 persen.
"Pembagian saham itu tak memasukkan masyarakat adat, tak ada saham untuk hak ulayat masyarakat adat, termasuk suku Amungme yang merupakan pemilik lahan," kata dia.
Natalius menilai, Papau kala penandatanganan kontrak pertama belum termasuk dalam daerah teritorial Republik Indonesia. Namun, pemerintah pimpinan Soeharto kala itu, sudah menjual kekayaan alam tanah Papua ke Freeport.
Penandatanganan kontrak karya untuk melakukan penambangan di Timika antara pemerintah dan Freeport pada 7 April 1967 itu, kata dia, tanpa melibatkan masyarakat adat. Termasuk, suku Amungme yang merupakan pemilik hak adat atas wilayah tersebut.
Menurut Natalius, meski Freeport sudah memberikan berbagai bantuan dan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam level minimal, hal tersebut tidaklah cukup untuk membayar kerugian atas eksploitasi lahan oleh korporasi asal Amerika itu.
"‎CSR-CSR yang mereka berikan semua itu tidak dapat disebut sebagai pembayaran kerugian, karena jumlah yang diberikan sangat tidak adil, ketimbang tindakan penguasaan lahan dan keuntungan berlipat-lipat yang didapatkan," ujar dia.
Natalius menyebutkan pemerintah sejatinya sudah mengingkari peraturan yang mereka buat sendiri. Sebab, berten‎tangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 6 ayat (2) UU HAM dan Perda Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
"Juncto Pasal 1 dan 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli 13 November 2007 yang menjamin bahwa indigenous peoples atau suku asli memilik hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, atas semua hak dan kebebasan dasar yang telah diakui dalam piagam PBB, deklarasi universal HAM dan hukum internasional HAM,"‎ dia memaparkan.
Karena itu, Natalius mengatakan, pihaknya akan memberikan hasil laporannya kepada Presiden sore ini. Intinya, Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar pemerintah dan Freeport menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat suku Amungme.
"Kemudian mendorong adanya kepastian jaminan, agar masyarakat adat suku Amungme mendapatkan saham PT FI (Freeport Indonesia) secara cuma-cuma dalam proses pelaksanaan divestasi," Natalius menandaskan.
Advertisement