Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bambang sendiri terjerat tiga kasus sekaligus, TPPU, Gratifikasi dan suap pembangunan Pasar Baru Madiun, Jawa Timur.
Kali ini, terkait penyidikan gratifikasi, penyidik KPK menyita satu kilogram emas batangan milik Bambang.
Advertisement
"KPK juga sita satu kilogram batang emas dalam perkara indikasi penerimaan gratifikasi oleh BI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK pada saat penggeledahan kediaman Bambang di Madiun, Jawa Timur. Saat itu, penyidik pun menyita beberapa mobil mewah milik politikus Partai Demokrat tersebut.
Selain emas batangan, KPK telah menyita uang di enam rekening Bambang senilai Rp 6,3 juta dan 84,461 USD atau sekitar Rp 1,1 miliar. Enam tanah berikut bangunan dan satu ruko juga turut disita oleh penyidik KPK.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Wali Kota Madiun Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.