Liputan6.com, Depok - Pelarian mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Depok yang terkait kasus narkoba, berakhir. Dua pekan menyandang status sebagai buron karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Depok, ET, dibekuk.
Wakil Ketua Satuan Narkoba Polresta Depok, Ajun Komisaris Rosana Labobaro mengatakan penyidik satuan narkoba bekerja sama dengan Buser Satuan Reskrim Polresta Depok untuk menangkap ET.
ET ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor seorang diri di Kawasan Cilodong.
Advertisement
"ET ditangkap di Jatimulya, Kecamatan Cilodong. Kami tidak temukan narkoba, hanya rokok dan handphone," ucap Rosana Labobaro, Jumat 24 Februari 2017 malam.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membantu ET selama pelarian. "Kami masih kejar satu orang lagi," ujar Rosana.
Kini, ET digelandang ke Mapolresta Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ET," ucap Rosana.
Sebelumnya, Jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok mengungkap bisnis narkoba, yang diduga melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok. Seorang perempuan bernama Siti Ummu Kalsum, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, Siti Ummu Kalsum ditangkap di dekat rumah milik ET, Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu 4 Februari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu wanita tersebut mengaku baru saja menyerahkan satu paket sabu ke ET.
"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di ET sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, kami melakukan observasi di lokasi tersebut. Dari situ kami ringkus Siti Ummu Kalsum, usai bertransaksi sabu-sabu," kata Putu melalui keterangan tertulisnya, Minggu 5 Februari 2017.
Dari penangkapan itu, kata Putu, pihaknya kemudian menyambangi rumah ET. Tetapi saat jajarannya menggerebek rumahnya, ET sudah kabur.