Ketua MK Harap Pengganti Patrialis Akbar Sebelum Sidang Pilkada

apabila hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, MK dapat membuat tiga panel dalam menangani perkara sengketa Pilkada Serentak 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Feb 2017, 07:12 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 07:12 WIB
Ketua MK Arif Hidayat
Ketua MK Arif Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat berharap panitia pansel Hakim MK dapat secepatnya memilih hakim pengganti Patrialis Akbar sebelum menangani perkara Pilkada DKI 2017.

"Kita berharap agar hakim konstitusi dapat segera terpilih dan dilantik kalau bisa sebelum menangani Pilkada ini," ujar Arif saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2017.

Hal ini dikarenakan apabila hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, MK dapat membuat tiga panel dalam menangani perkara tersebut.

"Jadi kita bisa membuat tiga panel. Kalau 3 panel kan penanganan Pilkada bisa kita tangani secara maksimal. Dalam proses pengambilan keputusan 9 hakim (MK) juga bisa terlibat," ungkap dia.

Sebelumnya, Arif mengatakan, dalam persidangan perkara perselisihan Pilkada 2017, MK memiliki dua alternatif. Hal ini berkaitan dengan jumlah hakim yang sampai hari ini delapan orang.

"Jika sampai dengan tahapan persidangan komposisi tujuh hakim MK, maka persidangan akan dibagi ke dalam dua panel. Masing-masing 4 hakim per panel. Namun sekiranya, hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka segera dilakukan penyesuaian panel dengan 3 hakim," Arif memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya