Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab selesai menyampaikan keterangannya lebih cepat di sidang kasus dugaan penistaan agama lantaran pengacara Ahok keberatan atas pengajuan pertanyaan pada Rizieq. Di akhir kesaksiannya, Rizieq meminta pada hakim agar menahan Ahok karena berpotensi melarikan diri.
"Saya selaku saksi ahli menyarankan agar terdakwa tidak mengulang penodaan agama dan berpotensi melarikan diri maka diusulkan untuk ditahan," ujar Rizieq di Gedung Kementan, Selasa (28/2/2017).
Selain berpotensi kabur, Rizieq mengatakan alasan Ahok harus ditahan karena dia terus mengulang menista agama di media.
Advertisement
"Karena yang bersangkutan sering mengulangi menghina ulama," ucap dia.
Rizieq juga menyebut bahwa kesaksian bukan atas sentimen pribadi apalagi dendam pada Ahok.
"Karena sebelumnya baru tersangka penodaan agama saja sudah ditahan, ini terdakwa. Ini bukan dendam saya atau masalah pribadi saya dengan terdakwa, tapi masalah hukum," kata Rizieq.
"Bahkan orang Islam sekali pun, kalau menista agama harus diproses hukum," ucap Rizieq Shihab.