Baru 3 Nama, Pansel Hakim MK Minta Warga Tak Ragu Mendaftar

Karena itu, dirinya meminta bantuan media untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang seleksi terbuka calon hakim MK ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Feb 2017, 13:11 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 13:11 WIB
MK
MK

Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai membuka pendaftaran. Namun, sampai hari ini baru ada tiga nama yang mendaftarkan diri ke pansel.

Ketua Pansel Calon Hakim MK, Harjono, mengatakan tim memiliki waktu sampai 3 Maret untuk menerima pendaftaran calon hakim MK. Meski demikian, masyarakat tampaknya belum antusias untuk datang dan mendaftarkan diri.

"Sampai pagi hari ini baru ada tiga yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar, tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang mendaftar. Maka itu kita tunggu sampai tanggal 3 (Maret) itu," kata Harjono di Gedung I Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Harjono pun meminta bantuan media untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang seleksi terbuka calon hakim MK. Sehingga masyarakat bisa lebih tahu lagi dan mendaftarkan diri ke Pansel.

Setelah pendaftaran selesai, Pansel akan mengumumkan sepuluh nama yang lolos seleksi administratif. Calon yang lulus akan menjalani tes wawancara pada 13-16 Maret 2017.

Panitia hanya memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan calon. Paling lambat Pansel sudah harus menyerahkan nama calon pada 31 Maret 2017 kepada Presiden.

"Presiden punya waktu dari 31 Maret sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif. Oleh karena itu, jadwal ini memang ketat sekali. Ini berkaitan dengan persoalan-persoalan jadwal kita sampai terpilihnya calon yang diajukan Presiden," ucap Harjono memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya