Hakim Sidang Ahok Tolak 2 CD dari Rizieq Shihab

Dwiarso menerima bukti tulisan. Namun, Dwiarso menolak permintaan Rizieq Shihab untuk menyerahkan dua keping CD.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Feb 2017, 15:09 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 15:09 WIB
Rizieq Shihab jadi saksi sidang Ahok
Rizieq Shihab jadi saksi sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Semula, Rizieq yang duduk sebagai saksi ahli agama Islam itu menyampaikan keinginan memberikan barang bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.

"Saya ingin menambahkan. Ini ada tulisan empat halaman pandangan apa yang belum (disampaikan di dalam) di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Rizieq dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Pentolan FPI itu juga ingin menyerahkan penjelasan ayat-ayat Alquran yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin nonmuslim serta rekaman dugaan penodaan agama Ahok.

"(Bukti) pertama wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV. Yang bersangkutan (mengaku) tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu. Kemudian video surat Al-Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta," ucap Rizieq Shihab.

Mendengar permintaan Rizieq, Dwiarso menerima bukti tulisan. Namun, Dwiarso menolak permintaan Rizieq untuk menyerahkan dua keping CD.

"Mengenai dua keping CD itu, saya kira sudah ada di Youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Dwiarso.

"Tidak perlu diserahkan" tambah Dwiarso.

Mendengar penolakan Hakim, Rizieq masih bersikukuh ingin memberikan dua keping CD pada hakim. "Karena nanti di Youtube, (videonya) dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak," kata Rizieq Shihab.

"Tidak perlu," jawab Dwiarso.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya