Liputan6.com, Jakarta Pemilik Alexis Group Alex Tirta mengaku belum mengetahui laporan yang dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), lantaran belum membayar royalti hak cipta lagu karaoke di Hotel Alexis.
"Saya belum tahu ada laporan itu. Saya baru tahu ini. Oke nanti saya cek dulu ke manajemen soal yang disebutkan pelapor," kata Alex saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta Utara, Kamis 2 Maret malam.
Alex mengungkapkan, dirinya sudah jarang sekali mengecek, apalagi datang ke Hotel Alexis untuk melihat roda bisnis perhotelan dan karaoke yang ada di Jalan RE Martadinata, Ancol itu.
Advertisement
"Saya sudah jarang ke sana. Saya nanti crosscheck dulu ke manajemen. Sudah lama juga soalnya saya enggak ke sana, besok (hari ini) saya lihat," kata dia.
Sementara, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, manajemen Hotel Alexis diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAKI.
"Alexis dilaporkan oleh LMK. Nanti lihat di UU HAKI, ya. Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," ucap Iman.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Iman, manajemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti selama 2016. Royalti itu terkait hak cipta lagu pada karaoke di Hotel Alexis.
"Tak ada kerja sama (antara Alexis dan LMK). Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," Imam menandaskan.