Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Jawa Timur. Penyidik pun menyita 13 unit alat berat milik anak Bambang, Bonie Laksmana.
"Pada Senin, 27 Februari 2017 lalu, penyidik menyita 13 alat berat berupa eskavator dan loader yang diduga milik Bonie atau anak BI (Bambang Irianto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Belasan unit alat berat itu, lanjut dia, tidak dibawa ke Gedung KPK. Penyidik menitipkan di lahan yang disewa Bonie di Ponorogo dan Wonogiri.
Advertisement
"Barang dititip di Ponogoro dan Wonogiri di tempat yang disewa oleh yang bersangkutan," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyamarkan aset miliknya dari tindak pidana korupsi Pasar Besar Madiun. Penyidik menemukan aset milik Bambang atas nama keluarganya.
Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Wali Kota Madiun Bambang Irianto membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.