Liputan6.com, Jakarta - Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan menjadi salah satu saksi meringankan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu hari ini. Saat dihadirkan di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan keberatannya atas kesaksian Analta.
"Saksi tak bisa didengarkan keterangannya karena yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan karena berada di ruangan beberapa waktu lalu," kata Ali di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
JPU menerangkan Analta sudah sering hadir dalam ruang persidangan Ahok dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi sebelumnya.
Advertisement
"Ada pelanggaran terhadap undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini," ujar JPU.
Majelis hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut terhadap saksi. "Sekarang saudara saya tanya waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?" tanya Ketua Hakim Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Majelis hakim sidang Ahok pun akhirnya memutuskan Analta Amier tidak bisa didengarkan keterangannya.