Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan tersebut menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laut menuju kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi menangkap empat tersangka. Mereka adalah AM, ES, ZN, dan AR alias MD.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka AM di Depan Gereja Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Sumatera Utara.
Advertisement
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kilogram. Barang haram itu terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.
"Penangkapan AM dilakukan pada 3 Maret 2017. Dia berperan sebagai penjemput narkotika dari jaringan di Malaysia dari Sungai Iyu, Tamiang, Aceh," kata Eko di Kantor Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
"AM menyimpan dan mengubur paket di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan," dia melanjutkan.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES, yang berperan sebagai pengendali narkotika di Kampung Nenas, Gambir Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Polisi lalu menangkap tersangka ZN di Dusun Margo Utama, Desa Cinta Raja, Tamiang, Aceh. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika 31 bungkus seberat 31 kilogram, yang terdiri dari 27 bungkus sabu dan 4 empat bungkus ekstasi.
"ZN berperan sebagai penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Tamiang, Aceh. Dia yang menyimpan dan mengubur paket di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan," Eko memaparkan.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengungkapan peredaran narkoba ini dengan menangkap tersangka AR di Jalan Sungai Iyu, Tamiang, Aceh. AR berperan sebagai koordinator penjemputan barang di kapal dan koordinator kurir yang mengantar ke konsumen di Medan.
"Saat AR akan menunjukkan gudang penyimpanan (narkotika) di Jalan Banda Aceh-Medan, tersangka AR melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan (menembak) dan tersangka meninggal," ujar Eko.
Sebelumnya AR merupakan seorang residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia sempat menabrak polisi saat hendak melarikan diri, usai transaksi narkoba dengan SN dan BD.
"Saat itu, tersangka AR melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas sesaat, setelah menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram kepada dua tersangka, SN dan BD," kata Eko.
Para tersangka peredaran narkoba itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.