Dalami Kasus Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 6 Saksi

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawati bernama Evi terkait kasus suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2017, 10:34 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 10:34 WIB
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, terkait kasus dugaan suap perkara uji materi yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Mereka adalah Kumala Dewi Sumartono yang merupakan tenaga staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, serta empat karyawati lainnya bernama Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.

"KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang karyawati, sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/3/2017).

Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawati bernama Evi terkait kasus yang sama.

"Benar, Evi juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama, namun dengan tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata dia.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK juga menangkap kaki tangan Patrialis, Kamaludin (KM), yang diduga perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF sekretaris perusahaannya. Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya