3 Parpol Disebut dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Kasus E-KTP

Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu dalam sidang kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2017, 14:22 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 14:22 WIB
Sidang Kasus e-KTP
Sidang Kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Tiga partai besar disebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus e-KTP. Tiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu.

"Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Keduanya merupakan mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mereka didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya