Liputan6.com, Jakarta - Tiga partai besar disebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus e-KTP. Tiga partai yang dimaksud yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa penuntut umum pada KPK di sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa tiga partai menerima dana dalam jumlah yang berbeda, Partai Demokrat menerima Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 miliar.
Terkait isi dakwaan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah materi dakwaan tersebut. Novanto menegaskan bahwa Partainya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.
Advertisement
"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang diterima oleh Partai Golkar," ujar Novanto saat ditemui di DPP Golkar, Jumat (10/3/2017).
Ketua Partai Golkar ini pun siap membuktikan bahwa baik Golkar dan dirinya sama sekali tidak menikmati uang dari korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
"Itu bisa dicek di rekening, bisa di cek dengan seluruh bendahara-bendahara yang ada. Tidak ada satu sen pun baik kepada Partai Golkar maupun saya pribadi (menerima uang e-KTP)," kata Novanto.
Dalam sidang dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengatakan uang unutk tiga partai diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.
Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus sendiri mendapatkan fee 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00 dari korupsi e-KTP ini.