Dalami Suap Hakim MK, KPK Periksa Sekretaris Patrialis Akbar

KPK terus mendalami kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mar 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 10:30 WIB
KPK dalami kasus Patrialis Akbar
KPK dalami kasus Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Patrialis yang juga staf di MK, Prana Patrayoga Adiputra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/3/2017).

Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya