Kekesalan Mendagri Tjahjo soal Kasus Korupsi e-KTP

Tjahjo mengatakan, sedikitnya ada 68 pejabat Kemendagri harus bolak-balik diperiksa KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Mar 2017, 08:26 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 08:26 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Gubernur se-Indonesia, di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11/2016). (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum korupsi e-KTP terus berjalan. Saat ini, kedua terdakwa sedang diadili di Pengadilan. Tak bisa dipungkiri banyak hal yang terganggu akibat kasus ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan salah satu pejabat yang harus menerima dampak pengusutan kasus korupsi e-KTP ini. Dia begitu kesal karena pekerjaan terganggu lantaran penyidikan kasus ini.

"Bagaimana kami mau kerja," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Tjahjo mengatakan, sedikitnya ada 68 pejabat Kemendagri yang bolak-balik diperiksa KPK. Belum termasuk petugas lelang, staf, pegawai kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerah.

"Secara psikis kan wajar (terganggu)," imbuh politisi PDIP itu.

Meski begitu, Tjahjo tetap optimistis proyek ini bisa diselesaikan. Sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan haknya memiliki e-KTP.

"Kami optimis kalau jalan terus tanpa harus menunggu proses hukum," pungkas Tjahjo.

Sidang kasus e-KTP sudah digelar perdana pada Kamis, 9 Maret 2017. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus korupsi e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya