KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Pembangunan Kampus IPDN Riau

KPK menyatakan, ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2017, 07:47 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 07:47 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

"Tersangka DJ bersama BRK dan BMT diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN," sambung Febri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya juga telah memproses perkara penyidikan untuk pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Dudy Jocom (DJ) dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK) ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam suap pembangunan IPDN Agam, Sumatera Barat ini diduga memakan kerugian negara Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 125 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya