Liputan6.com, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok kerap memperingatkan puluhan pengemudi ojek online yang melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, sering ditemui, pengemudi ojek online yang parkir dan berhenti di sembarang tempat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi, Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan, pengemudi ojek online kerap memanfaatkan trotoar sebagai tempat nongkrong. Tak hanya itu, sejumlah pengemudi juga tak segan berhenti di sembarang tempat.
Baca Juga
Seperti di Jalan Margonda, Kartini, Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika, Juanda, dan Nusantara. Imbasnya, lalu lintas terhambat karena terganggu kegiatan para pengemudi ojek online tersebut menunggu penumpang.
Advertisement
"Jalur ini volume kendaraan sangat padat. Warga banyak mengeluh soal sering macet di daerah situ. Terlebih, pejalan kaki juga menjadi terganggu karena trotoar dipakai para ojek online mangkal," kata Sariyo.
Untuk itu, hari ini, ia melakukan sosialisasi dengan membagikan selembaran kepada para pengemudi ojek online tentang larangan parkir dan ngetem di bahu jalan dan trotoar.
"Hari ini masih kamu berikan peringatan dan imbauan agar mereka berperilaku tertib dalam berlalu lintas dan dapat segera menyediakan tempat khusus sebagai pangkalan. Supaya tidak menganggu ketertiban," ujar Saryo.
Ke depan, Dishub akan menindak tegas bagi siapa saja pengemudi ojek online yang melanggar. Caranya, dari mulai digembosi ban, mengembok kendaraan, sampai mengangkut kendaraan menggunakan truk derek milik Dishub. Bahkan, pengemudi bisa dikenai denda Rp 25 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
"Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan dan Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum," terang Saryo.