Liputan6.com, Jakarta - DPR kembali berencana merevisi undang-undang KPK. Hal ini kembali digulirkan setelah 2016 upaya ini kandas.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai, sikap pemerintah tidak jauh berbeda dengan saat RUU KPK diwacanakan 2016 lalu. Mengingat Presiden belum melihat ada yang mendesak sehingga UU KPK harus direvisi.
Baca Juga
"Saya kira Presiden belum ada pembicaraan untuk merevisi UU KPK. Tidak ada urgenitas dan dugaan saya tidak akan berubah sikap pemerintah, Presiden," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Advertisement
Menurut Teten, seharusnya DPR memahami kondisi tahun lalu, saat UU KPK diajukan untuk direvisi. Sebab, sampai saat ini belum ada urgensi sehingga UU itu harus direvisi.
"Harusnya yang ditanya itu KPK nya. Kira-kira perlu penguatan lembaganya atau enggak. Mereka yang tahu persis kebutuhannya," ucap Teten.