Liputan6.com, Jakarta - Wadirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Yusep mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka kasus pornografi online spesialis anak ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta). Berkas tersebut adalah dua tersangka anak di bawah umur.
"Tersangka 4 orang, dua yang di bawah umur telah kita limpahkan tahap 1 ke pihak JPU karena sesuai peraturan berlaku untuk anak di bawah umur lebih lebih cepat (penanganan)," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga
Mengenai korban, Ahmad menjelaskan, penyidik telah mengidentifikasi enam orang. Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan 12 akun Facebook yang bersinggungan dengan akun di luar negeri.
Advertisement
Untuk akun Facebook yang tengah diusut, polisi menemukan 12 akun. Akun-akun tersebut juga bersinggungan dengan akun dari luar negeri. Karena itu, ia mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan tim Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Facebook untuk mengungkap kasus pornografi online spesialis anak.
"Ada 12 akun, satu akun adalah lokal dari Indonesia dan 11 akun berkapasitas internasional, karenanya kita koordinasi dengan pihak FBI maupun dengan pihak FB sendiri dan ini koordinasi sejak penanganan awal sehingga kita sudah MoU untuk joint investigasi secara serius," ungkap Ahmad.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap dari penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar kasus pornografi online spesialis anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial di Facebook bernama Official Candy's Group.
Empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku pornografi online spesialis anak yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).