Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi USD 200 ribu.
Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman.
"Saya merasa terancam, Yang Mulia," ujar Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Advertisement
Dia mengaku staf pribadi Irman yang mengantarkan uang itu kepadanya. Namun, dia mengaku tak kenal dengan orang yang mengantarkan uang tersebut. Diah hanya tahu uang yang diberikan kepadanya berasal dari Irman.
Beberapa hari setelah menerima uang tersebut, Diah bermaksud mengembalikan uang tersebut kepada Irman. Namun, dia justru mendapat ancaman dari Irman.
"Kata beliau (Irman), 'Kalau ibu enggak terima uang itu, ibu mengembalikan, berarti ibu mau bunuh diri,'," kata Diah.
Dia juga mengaku tidak berkutik saat mendapat uang dari Andi Narogong. Dia mengaku sempat menolak pemberian uang itu. Namun, uang tersebut ditaruh di meja kerjanya. "Pada 2013, kami pernah menyampaikan, kalau kami akan mengembalikan uang itu," kata Diah saat memberikan keterangan di sidang kasus e-KTP.
Awalnya, dia mengaku tak tahu uang tersebut dari proyek e-KTP. Dia berkilah pemberian uang dari Irman dan Andi Narogong hanya sebatas rasa kasihan dua orang tersebut terhadap Diah yang tinggal seorang diri di Jakarta.
Pernyataan dari Diah tak lantas membuat majelis hakim percaya. Ketua Hakim John Halasan Butar Butar merasa aneh Diah tak mengetahui uang sebanyak itu diberikan tanpa embel-embel.
"Saya enggak punya pikiran negatif dari Pak Irman. Dan itulah salahnya saya, kenapa enggak saya tanya dari awal," kata Diah.
Yang membuat hakim kian merasa aneh, sebelum pemberian uang tersebut, Diah sudah berkomunikasi dengan Irman. Diah sendiri membenarkan hal tersebut.
"Irman mengatakan kepada ibu, ini ada tujuh. Kita bagi tiga, tiga, satu. Ibu kan sudah tahu sebelumnya, bagaimana bisa ibu mengaku tidak tahu," kata hakim.
Dicecar pertanyaan yang menyudutkan, Diah langsung menangis sejenak dan terus berkilah tak mengetahui uang tersebut dari proyek e-KTP. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus e-KTP, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK.