Liputan6.com, Jakarta Direktorat Gratifikasi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Kedatangan ini untuk melaporkan barang-barang mewah yang diberikan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada lembaga penyelenggara negara Indonesia. Deretan barang-barang mewah tersebut antara lain jam tangan Rolex, pulpen, tasbih, cincin, hingga pedang. Pelaporan gratifikasi periode 7 sampai 15 Maret dilaporkan oleh 3 menteri, Kapolri, dan 1 Kepala Daerah