KPK Telusuri Peran Gubernur Aktif di Korupsi Hambalang

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng beberapa kali menyebut keterlibatan seorang Gubernur aktif dalam korupsi Hambalang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2017, 06:19 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2017, 06:19 WIB
KPK periksa Coel Mallarangeng terkait korupsi Hambalang
KPK periksa Coel Mallarangeng terkait korupsi Hambalang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta dalam kasus korupsi Hambalang, Bogor. Termasuk indikasi keterlibatan Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.

Penyidik KPK sempat menyita furniture mewah dari kediaman Gubernur Sulawesi Utara itu. Penyitaan diduga karena pembelian furniture tersebut berasal dari hasil korupsi Hambalang.

"Kami terus cermati fakta persidangan yang ada, dan memang ada info signifikan yang diberikan tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017.

Tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Choel beberapa kali menyebut keterlibatan seorang Gubernur aktif dalam korupsi Hambalang.

Febri mengatakan, pihak KPK akan segera melimpahkan berkas Choel ke tahap dua.

‎"Tentu KPK masih mendalami kasus ini (korupsi Hambalang), termasuk juga apakah nanti ada keterangan yang signifikan yang disampaikan tersangka AZM ini. Ya, dalam waktu dekat kami siapkan dakwaannya," kata Febri.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun ,sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi Hambalang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya