Kata Ahok soal Gugatan Reklamasi Dimenangkan Nelayan

Menurut Ahok, biasanya Pemprov DKI akan mengajukan banding.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Mar 2017, 07:43 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2017, 07:43 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - PTUN Jakarta Timur memutuskan mencabut izin reklamasi pulau F, I, dan K. Menanggapi hal tersebut, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan menyerahkannya pada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Namun, menurut Ahok, biasanya Pemprov DKI akan mengajukan banding. "Kami tanya Plt, biasanya pasti banding," ujar Ahok di Jalan Talang, Menteng, Jumat (17/3/2017).

Menurut Ahok, lanjut tidaknya megaproyek reklamasi tak akan mengganggu program Pemprov DKI yang lain.

"Kalau reklamasi enggak ganggu. Dari dulu Reklamasi juga bukan saya yang kasih izin kan. Cuma saya memanfaatkan izin Reklamasi yang udah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," ucap Ahok.

"Kalau (reklamasi) enggak jadi, ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya enggak pernah berpikir. Saya berpikir kalau jadi saya manfaatkan untuk membangun DKI," tambah Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya