Liputan6.com, Jakarta - PTUN Jakarta Timur memutuskan mencabut izin reklamasi pulau F, I, dan K. Menanggapi hal tersebut, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan menyerahkannya pada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Namun, menurut Ahok, biasanya Pemprov DKI akan mengajukan banding. "Kami tanya Plt, biasanya pasti banding," ujar Ahok di Jalan Talang, Menteng, Jumat (17/3/2017).
Menurut Ahok, lanjut tidaknya megaproyek reklamasi tak akan mengganggu program Pemprov DKI yang lain.
Advertisement
"Kalau reklamasi enggak ganggu. Dari dulu Reklamasi juga bukan saya yang kasih izin kan. Cuma saya memanfaatkan izin Reklamasi yang udah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," ucap Ahok.
"Kalau (reklamasi) enggak jadi, ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya enggak pernah berpikir. Saya berpikir kalau jadi saya manfaatkan untuk membangun DKI," tambah Ahok.