PPATK Kantongi Aliran Dana Kasus E-KTP

Semua data hasil temuan PPATK soal kasus E-KTP itu telah diberikan ke KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 19:02 WIB
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, soal kasus E-KTP
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, soal kasus E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus E-KTP menjadi perhatian khalayak. Sebab, banyak nama-nama tokoh terkenal yang disebut dalam dakwaan kasus tersebut dan diduga menerima aliran dana.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengantongi ke mana saja aliran dana kasus e-KTP. Dia mengatakan aliran dana tersebut tidak sulit untuk ditemukan.

"Oh itu, sudah-sudah. Ya enggaklah (sulit), bisa kita telusuri," ucap Kiagus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama yang sudah dikantongi PPATK. Termasuk kemungkinan kesamaan nama itu dengan yang disebut dalam dakwaan.

"Itu tak boleh disebutkan siapanya. Itu kan KPK lah yang punya wewenang. Saya tak boleh menyebut masalah itu," kata Kiagus.

Dia menuturkan semua data hasil temuan PPATK soal kasus e-KTP telah diberikan ke KPK. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan kita diminta atau tidak diminta punya kewenangan untuk mendukung aparat penegak hukum. Bahwa kita sudah berikan data pendukung ke KPK kami selalu kerja sama," Kiagus menjelaskan.

Sebelumnya, dua anak buah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kasus e-KTP, disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Mereka adalah, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Miryam S Haryani.

Kemudian, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali, dan 37 anggota Komisi II lainnya.

Namun nama-nama yang disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP itu telah membantah menerima aliran dana kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya