Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mar 2017, 14:34 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 14:34 WIB
Ilustrasi sidang suap promosi dan jabatan
Ilustrasi sidang suap promosi dan jabatan

Liputan6.com, Semarang - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan yang menyuap Bupati Klaten Sri Suhartini dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan mengaku tidak sanggup membayar pengacara. Oleh karena itu, dia belum memiliki penasihat hukum yang akan mendampinginya dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Suramlan dalam sidang perdana kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/3/2017).

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang tersebut.

Pengakuan Suramlan itu justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara?" kata Antonius seperti dilansir Antara.

Namun, hakim memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama sidang kasus suap itu.

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucap hakim ketua.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.

Pada perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan barang bukti uang suap sekitar Rp 2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura saat penangkapan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya