Dokumen Pilkada Dogiyai Hilang, Mahkamah Konstitusi Pecat Pegawai

Berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo, hilang di Mahkamah Konstitusi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mar 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 18:23 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan sengketa hasil Pilkada Dogiyai, Papua, membuat heboh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo, hilang.

Ketua MK Arief Hidayat membenarkan hal tersebut. Namun, kata dia, bukan satu dokumen yang hilang, melainkan satu eksemplar saja.

"Hanya satu eksemplar, berupa permohonan awal dari kabupaten Dogiyai. Bukan satu berkas ya. Permohonan awal ini hanya bisa berguna untuk menentukan permohonan itu masih tenggang waktu atau tidak," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Namun, dia mengatakan hal tersebut tak menimbulkan masalah. Pasalnya, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan.

"Syukur alhamdullilah, dokumen awal itu sudah diterbitkan akta penerimaan permohonan. Kemudian dokumen itu sudah di copy banyak rangkap sehingga kita tetap bisa mengetahui apakah dokumen itu apakah kasus itu melewati tenggang waktu atau tidak. Sehingga dalam pemeriksaan PHP pilkada Dogiyai tidak ada masalah," jelas Arief.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi sudah membentuk tim investigasi. Hasil penelusuran tim itu, beberapa orang yang diduga bertanggung jawab hilangnya satu eksemplar berkas itu sudah dipecat oleh MK.

"Penyelidikan internal sampai hari ini sementara sudah selesai. Orang-orang yang terlibat di dalam pencurian satu ekslempar sudah kita sikat, sudah kita pecat menyangkut kasus yang ada terlibat," kata Arief.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang terlibat secara nyata hilangnya berkas tersebut.

"Yang dua adalah satpam, kemudian PNS yang namanya Sukirno dan kemudian berikutnya pangkatnya lebih tinggi dia kasubag humas pejabat eselon empat namanya Rudi Harianto," kata Arief.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sudah meminta pihak Polda Metro Jaya mengusut hal ini.

"Selain dari sisi administrasi, pegawai kita sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya, yang ditangani reskrim. Sekarang proses sudah kita sampaikan di sana, kita laporkan. Jadi nanti secara administrasi dapat sanksi nanti, secara pidana akan diproses lebih lanjut oleh Kepolisian," pungkas Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya